Home | Login | Register
Connect
 
Informasi
Masukkan Listing ID
Pencarian Properti
Update Listing Terakhir
Kamis 15.09 WIB 09/09/2010
14024 Iklan Properti

Masukkan Lokasi Pencarian

 diJual           diSewa


Ingin tahu dimana Lokasi suatu
Perumahan/Wilayah? Klik disini
Simulasi KPR
Harga Properti
Uang Muka
 
Market Data
BeliJual 
USD8.969,009.031,00
-15,00-0,11 %
EUR11.419,0011.608,00
+68,00+0,39 %
GBP13.715,0013.920,00
+78,00+0,38 %
YEN105,53107,89
-0,35-0,22 %
AUD8.136,008.303,00
-21,00-0,17 %
SGD6.627,006.734,00
+6,50+0,07 %
HKD1.153,771.163,36
-2,82-0,16 %
From  
Total  
To      
IHSG Jakarta 3217.43 +0.280
Saham2 Properti 168.71 -1.260
Emas 24k $1249 -3.60
Minyak Mentah $73.98 -0.62
Dow Jones 10447.93 +127.83
HSI Hongkong 21355.77 +384.27
Nikkei Tokyo 9226 -75.32
11:04:40 Last Update 07-09-10
Definisi Klasifikasi Restitusi

[ Halaman ke-1 dari 3 halaman ]
  1. Pengertian

  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

  3. Objek PBB

  4. Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”

    Bumi:

    Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia, Contoh : sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang,dll.

    Bangunan :

    Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh : rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll

  5. Objek Pajak Yang Tidak Dikenakan PBB

  6. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :

    1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.
    2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
    3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
    4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
    5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

  7. Subjek Pajak dan Wajib Pajak

  8. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:

    - mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
    - memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
    - memiliki bangunan, dan atau;
    - menguasai bangunan, dan atau;
    - memperoleh manfaat atas bangunan.

    Wajib Pajak adalah Subyek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.

  9. Cara Mendaftarkan Objek PBB
  10. Orang atau Badan yang menjadi Subjek PBB harus mendaftarkan Objek Pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek tersebut, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di KPP Pratama, KP PBB, KP2KP atau KP4 setempat.

Page - 1 - 2 - 3 - Next > Sumber : Direktorat Jendral Pajak
Artikel Menarik

Rumah Berbungkus Koran Sudah 88 Tahun Tetapi Menjadi Pusat Turis

9 Rumah Dijual Teraneh Yang Tersedia di Pasar Property di Amerika
Customer Service
Office: 07.30-16.30 M-F
021-3388-7292
021-80700-922
Khusus SMS:
0896-3604-1783
Help
Klik disini untuk Kirim
Pertanyaan & Kritikan

About us | Contact us | Terms & Conditions | Privacy Policy | Feedback | User Online 57
Copyright © 2010 PT. Melon Networks.